- Kepala Dinas
Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.
- Sekretaris
Melaksanakan perencanaan, pelaporan, urusan keuangan, urusan kepegawaian dan umum.
- Bidang Pengendali Masalah Kesehatan
Pengendalian dan pemberantasan penyakit, kejadian luar biasa (KLB) dan bencana serta penyelenggaraan penyehatan lingkungan.
- Bidang Pelayanan Kesehatan
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga dan reproduksi, pelayanan kesehatan khusus dan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan sumber daya kesehatan meliputi penyediaan data kesehatan, pengembangan sistem informasi kesehatan, registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dan sarana kesehatan serta pengadaan sarana prasarana dan peralatan kesehatan
- Bidang Jaminan Kesehatan dan Kefarmasian
Melaksanakan sebagian tugas dinas kesehatan di bidang jaminan kesehatan, kefarmasian, promosi kesehatan, penanggulangan gizi buruk dan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM).
- Unit Pelayanan Teknis Dinas