Pada hari ini Rabu tanggal 11 Mei 2022 bertempat diruang pertemuan Dinkes, dilaksanakan rapat koordinasi dan pengisian data pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Haryono,SKM. Dalam arahannya Haryono mengatakan agar seluruh pegawai Dinas Kesehatan untuk berperan aktif didalam pelaksanaan pengendalian Pemerintah , secara khusus di Dinas Kesehatan ini. Acara dihadiri oleh para Kepala Bidang, Sub Koordinator di Lingkungan Dinkes serta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP terdiri atas unsur:
a.lingkungan pengendalian; b.penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d.informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
Penyelenggaran SPIP dikatakan berhasil mencapai tujuannya apabila ditandai oleh eksistensi dua aspek, yaitu aspek desain pengendalian intern (control design) dan aspek penerapannya (control implementation). Aspek desain pengendalian terkait dengan masalah ada tidaknya dan baik tidaknya rancangan pengendalian intern suatu organisasi. Sedangkan aspek penerapan menyangkut efektif tidaknya pelaksanaan rancangan pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan. Semoga….. (dari berbagai sumber)