Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan, dinyatakan pembagian wewenang Pemerintah Pusat.Pemerintah tingkat Provinsi,dan Pemerintah tingkat daerah kabupaten dalam pengawasan pangan yang beredar. Terkait pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga , diamanahkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten memiliki kewenganan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk yang beredar. Dari hal tersebut diketahui bahwa faktor – faktor yang mempengaruhi penerbitan SPP-IRT antara lain komitmen dari pemerintah daerah untuk mendukung penerbitan SPP IRT. petikan  sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan ibu Lilis Suryani,SKM dalam acara Bimbingan Teknis Keamanan Pangan. yang dihadiri sebanyak 40 orang peserta dari Industri Rumah Tangga Pangan se Kabupaten Belitung. yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 26 -27 Juni 2023 bertempat di Hotel Maxone Tanjungpandan. Narasumber berasal dari Loka POM Belitung, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung.  Diharapkan dari bimtek ini, pangan olahan yang diproduksi oleh IRTP memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku. juga  dapat meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP yang akan beredar di masyarakat melalui peningkatan efektifitas pre market pangan industri rumah tangga sehingga dapat bersaing di apsar mdern baik domestik maupun internasional.  semogaa…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 5 =