Tugas & Fungsi

Kepala Dinas Kesehatan

Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.

Sekretariat

Tugas dan fungsi ;

  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaporan
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang kesehatan
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
  4. pengelolaan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan Aparatur Sipil Negara;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Tugas dan fungsi ;

  1. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan dan verifikasi keuangan serta aset
  2. penyiapan bahan penyusunan evaluasi, laporan dan pendokumentasian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  4. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Kepegawaian dan Umum

Tugas dan fungsi ;

  1. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  2. penyiapan bahan penyusunan evaluasi, laporan dan pendokumentasian terhadap pelaksanaan tugas di kepegawaian dan umum
  3. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  4. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Tugas dan fungsi ;

  1. perencanaan dan perumusan program di bidang tugasnya;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan
    dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait
    bidang tugasnya; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesehatan Masyarakat

Tugas dan fungsi ;

  1. perencanaan dan perumusan program di bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  3. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga
  5. penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten;
  6. pembinaan pengelolaan pelayanan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; kesehatan
  7. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan olah raga. kesehatan lingkungan,
  8.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  9.  pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  10.  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Kesehatan

Tugas dan Fungsi;

  1. perencanaan dan perumusan program di bidang tugasnya;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional, akreditasi dan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan operasional di primer, pelayanan rujukan bidang kesehatan tradisional, akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional, akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang tugasnya;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  7. penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
  8. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Tugas dan fungsi ;

  1. pelaksanaan perumusan kebijakanoperasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :

Surat ederan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung No 76 Tahun 2022