Kepala Dinas Kesehatan
Mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan.
Sekretariat
Tugas dan fungsi ;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaporan
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang kesehatan
- pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset;
- pengelolaan umum dan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan urusan Aparatur Sipil Negara;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan dan Aset
Tugas dan fungsi ;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, perbendaharaan dan verifikasi keuangan serta aset
- penyiapan bahan penyusunan evaluasi, laporan dan pendokumentasian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
Tugas dan fungsi ;
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- penyiapan bahan penyusunan evaluasi, laporan dan pendokumentasian terhadap pelaksanaan tugas di kepegawaian dan umum
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas dan fungsi ;
- perencanaan dan perumusan program di bidang tugasnya;
- pelaksanaan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya; - pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait
bidang tugasnya; dan - pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas dan fungsi ;
- perencanaan dan perumusan program di bidang tugasnya;
- perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga
- penguatan kapasitas masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten;
- pembinaan pengelolaan pelayanan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga; kesehatan
- pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan olah raga. kesehatan lingkungan,
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas dan Fungsi;
- perencanaan dan perumusan program di bidang tugasnya;
- pelaksanaan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional, akreditasi dan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan operasional di primer, pelayanan rujukan bidang kesehatan tradisional, akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan tradisional, akreditasi dan pelayanan kesehatan rujukan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
- pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas dan fungsi ;
- pelaksanaan perumusan kebijakanoperasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga serta sumber daya manusia kesehatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber :
Surat ederan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung No 76 Tahun 2022